Foto (ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Bacaleg dari partai Golkar, Sallang, tengah dihadapkan pada dugaan pelanggaran UU ASN.
Kepala Dinas Kesehatan yang saat ini masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Soppeng menuai kontroversi.Pasalnya, lolos dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) KPU.
Menurut Sahar, Ketua DPD Kabupaten Soppeng dari Lembaga Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN RI), ditemukan kejanggalan dalam berkas pencalonan Sallang. Hal ini terkait dengan fakta bahwa nama Sallang tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) namun masih memiliki status PNS.
“regulasi UU RI nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. sesuai pasal 87 angka 4 huruf C. Pemberhentian tidak dengan hormat, ketika seorang ASN/PNS terbukti menjadi anggota parpol dan atau pengurus partai,”katamya.
“Pasal 10 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa seorang ASN yang ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri terlebih dahulu,’tambahnya.
Sahar juga menyoroti kewajiban bagi setiap calon dalam DCS untuk memiliki Kartu Anggota Partai Politik (Parpol) sementara saat pendaftaran Caleg pada 14 Met 2023 Sallang masih berstatus PNS sampai sekarang.

Sementara, menurut Irwan Usman, Ketua KPU Soppeng, syarat ini dijelaskan sebagai prasyarat untuk terdaftar dalam DCS harus memiliki kartu anggota partai politik.
“iye, itu menjadi syarat DCS. memiliki kartu keanggotaan parpol,”pungkas Irwan melalui pesan singkat WhasApp, Selasa (28/8/203)
Terkait dengan calon yang masih berstatus ASN, Irwan Usman menyatakan bahwa PKPU 10/2023 dan Petunjuk Teknis 996/2023 mengamanatkan, bacaleg yang masih berstatus PNS harus menyertakan surat pengunduran diri beserta bukti penerimaan saat mencalonkan diri.
Ia menabahkan, Terkait dengan adanya dugaan okum Asn yang telah lolos dalam DCS serta di duga menyalahi aturan, Irwan menyarankan ke BKPSDM Kabupaten.
” KPU sudah menjalankan regulasi hingga tahapan pengumuman DCS, terkait dia seorang ASN dan dianggap menyalahi aturan kepegawaian, saya pikir gaweanya lebih tepat di BKD atau BKPSDM Kabupaten,’paparnya
Sementara, Sallang yang di hubungi melalui pesan singkat WhasApp belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.
Situasi ini menunjukkan adanya perdebatan terkait ketentuan hukum yang relevan dengan pencalonan Sallang sebagai bacaleg, dengan dugaan pelanggaran UU ASN menjadi fokus perhatian.
Hen












