KABAR – SATU MAKASSAR,— Gubernur Sulawesi selatan Nurdin Abdullah bersama Bupati serta Walikota se Sulawesi selatan, mendatangani nota kesepahaman antara Ombudsman Republik Indonsia (ORI) di salah satu Hotel Makassar, Senin (1/4/2019).
Penandatangan Nota Kesepahaman tersebut, tentang Peningkatan Pelayanan Publik dan Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat juga di hadiri bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengatakan Indonesia dianugerahi kekayaan alam yang luar biasa dan memiliki banyak investasi.
Kata dia, untuk hadirkan pelayanan yang mudah, murah dan cepat, harus merangsang dunia usaha, dengan memberikan peluang yang mudah untuk berinvestasi dan perijinan dipermudah.
” kita bertahun-tahun mengatakan bahwa SulSel sebagai gerbang Indonesia Timur, tapi ekspor dilakukan tetap melalui tanjung priuk dan tanjung perak, kedepan ekspor harus dilakukan lewat Makassar New Port,”katanya.
Sementara Ketua Ombudsman Amzulian Rifai menyebutkan, kegiatan tersebut bertemakan, membangun sinergitas dalam mendorong penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, berintegritas dan bebas maladministrasi.
“Kita harus bekerja dengan Hati untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,”ujarnyam
Ia menyebutkan, dengan adanya Ombudsman ini tak ada lagi pungutan liar (Pungli), di semua kalangan, akan tetapi dalam melaksanakan pelayanan harus kerja sama seluruh kepala daerah.
‘Kepada masyarakat disampaikan kalau melapor soal pelayanan publik, itu harus sudah dimusyawarahkan dulu atau di lapor dulu ke Inspektorat tingkat kabupaten, Ombudsman tidak boleh memproses kalau suatu laporan belum diproses di Inspektorat Kab/Kota,”jelsnya.
Ia berharap, dengan adanya MoU itu, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih baik dan berkwalitas.
“Semoga kita semua tetap diberikan semangat dalam melakukan pelayanan Publik,”tutupnya.
Turut hadir dalam acara tersebut diantaranya, Forkopimda SulSel, Ketua Ombudsman RI (ORI), Ketua Ombudsman RI Perwakilan SulSel, Sekjen Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APII), Bupati/Walikota se SulSel, Sek Dinas PMD, Kabag Pemerintahan, Ortala, Hukum, Humas dan Protokol.(**)