toto ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Novirman alias Iwan (43) di Pengadilan Negeri Watansoppeng mengungkap fakta baru yang menyita perhatian publik. Dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Rabu (15/7/2026), terungkap bahwa tiga perempuan yang terlibat dalam peristiwa tersebut diduga masih berusia di bawah umur dan bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat karaoke di Watansoppeng. Fakta tersebut mencul dalam persidangan dan menjadi perhatian karena dinilai menambah dimensi baru dalam penanganan perkara.
Dalam persidangan, dua saksi yang dihadirkan Fery dan Murdiono memberikan keterangan yang pada pokoknya menyebut Novirman diduga lebih dahulu menjadi korban sebelum terjadi kontak fisik.
Fery menjelaskan, peristiwa bermula pada dini hari 8 Desember 2025 saat dirinya bersama Novirman dan seorang rekannya singgah di sebuah rumah makan di Jalan Sunu watansoppeng. Di lokasi itu telah lebih dahulu berada tiga perempuan muda.
Menurut Fery, cekcok berawal dari pertanyaan ringan yang ia lontarkan kepada salah seorang perempuan mengenai tempatnya bekerja. Namun, pertanyaan tersebut justru dibalas dengan kata-kata kasar. Saat Novirman menegur agar tidak menggunakan bahasa yang tidak pantas, situasi disebut semakin memanas. Fery mengaku melihat Novirman mendapat umpatan, kemudian beberapa saat setelah itu dahinya mengalami luka berdarah yang diduga akibat lemparan benda.
“Saat menunggu pesanan, saya iseng iseng tanya ke salah seorang perempuan itu, kerja dimanaki dek?. Tanpa disangka perempuan ini langsung mengumpat dengan kata kata kasar, Ndak usah kau tanya tanya Anj!, saya langsung terdiam setelah itu, setelah itu Novirwan spontan menegur perempuan ini dan mengatakan, tidak boleh sembarangan mengucapkan kata kata seperti itu. malah Novirwan yang dibilangi Anj, Ban dan Sund** oleh perempuan itu, Novirman kemudian diam. Namun tidak beberapa lama kemudian saya lihat jidat Novirman berdarah, kemungkinan dilempar sesuatu”ungkap Fery menjawab pertanyaan Hakim.
Fery juga menerangkan bahwa Novirman sempat berusaha meninggalkan lokasi dengan mendorong meja. Namun, ketika melintas di dekat ketiga perempuan tersebut, mereka diduga menarik kerah baju Novirman dari sisi kiri dan kanan, sementara seorang lainnya disebut memukul dari belakang.
Menurut kesaksian Fery, Novirman hanya berusaha melepaskan diri dengan mendorong dua perempuan yang memegangnya hingga salah satunya terjatuh.
Keterangan serupa disampaikan saksi Murdiono. Di hadapan majelis hakim, ia mengaku tidak berani melerai keributan karena seluruh pihak yang berhadapan dengan terdakwa merupakan perempuan.
“Saya tidak berani, Pak Hakim, karena perempuan. Saya tidak berani memegang bagian tubuhnya untuk melerai,” ujar Murdiono dalam persidangan.
Selain mengungkap kronologi kejadian, persidangan juga fokus proses pembuktian. Majelis hakim mempertanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Natalia Jesthulyka Paya Paillin mengenai tidak dihadirkannya pemilik warung makan sebagai saksi.
Natalia menjelaskan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak dapat dimintai keterangan karena telah pindah ke Samarinda Kalimantan.
“Sesuai informasi dari penyidik, yang bersangkutan pernah diberikan surat panggilan untuk dimintai keterangan,tapi yang bersangkutan sudah pindah ke Samarinda Yang Mulia” ujar Natali.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Mustakim menilai terdapat ketimpangan dalam penanganan perkara. Menurutnya, fakta-fakta yang muncul di persidangan justru menguatkan kliennya diduga menjadi pihak yang lebih dahulu mengalami kekerasan dan hanya melakukan pembelaan diri.
Ia menilai keterangan para saksi belum menunjukkan adanya tindakan pemukulan yang dilakukan sebagaimana didakwakan.
Mustakim berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat dipertimbangkan secara objektif oleh majelis hakim dalam memutus perkara.
Hen










