Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Tiga Narapidana Rumah tahanan (Rutan) Megara Kelas ll B Watansoppeng mendapat Asimilasi rumah.
Mereka yang mendapatkan Remisi diantaranya, Muslimin bin Cottang yang terlibat kasus pencurian, Supriadi bin ilyas bersama Sahri bin Abu yang menjalani pidana karena kasus Narkoba
Kepala Rutan Watansoppeng Yongki yulianto mengatakan, Asimilasi diberikan kepada mereka dikarenakan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa Pidana. Serta
memenuhi syarat secara administrasi untuk menerima Asimilasi Rumah.
“Selain berkelakuan baik, mereka juga telah mencapai 2/3 masa pidana,”kata Yongki.
Ia menyebut, Selama menjalani Asimilasi mereka akan melakukan laporan rutin ke Bapas Watampone, demi mengontrol
perkembangan proses asimilasi yang dijalani. (Hen)