Rutan kelas II B Watangsoppeng
KABAR-SATU, SOPPENG – Tiga anak dibawah umur yang menjadi pelaku pencurian motor dan telah divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Watangsoppeng menjalani penahanan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Watangsoppeng.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Watansoppeng, Hendrik, A.Md.,IP.,S.Sos.,MH dalam konfirmasinya, Kamis (21/3/2019), mengatakan bahwa para pelaku masing Berinisial Dp (16), as (17), dan sy (15) ditahan bersama tahanan pidana umum lainnya.
“Ketiganya sudah ditahan sejak bulan februari lalu, Masing masing pelaku divonis tiga bulan pencurian dalam keadaan memberatkan”
“Dan kami dari rutan soppeng tak memberikan perlakuan khusus seperti sel khusus, meski ketiganya adalah anak dibawah umur” tuturnya. (hr/id)