Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto dwi Poernomo SH, S,Ik (int)
KABAR -SATU SOPPENG,—- Polres Soppeng akan melimpahkan Armiati tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017, Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto dwi Poernomo mengatakan, Tersangka (Armiati red) rencana besok akan di limpahkan Kejaksaan Negeri soppeng bersama beberapa barang bukti.
“rencana besok (Kamis) akan kami limpahkan berikut barang bukti pertanggung jawaban dana desa tahun 2017, tanda bukti pembelian material, dan SK bupati tentang pengangkatan kades labae serta beserta beberapa barang bukti lainya,”katanya saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (13/3/2019).
Menurutnya, kemungkinan untuk tersangka lainya masih ada. Namun, masih butuh proses untuk penetapan tersangka.
“kemungkinan besar tersangka lain masih ada, “ujar
Sekedar di ketahui, Armiati di tetapkan sebagai tersangka seteleh terbukti merugikan Negara sebesar Rp.419 juta. (**)