Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto dwi poernomo.
KABAR – SATU SOPPENG, — Kepala desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng Armiati, batal di periksa sebagai tersangka hari ini. Pasalnya, hingga saat ini Kades Labae belum juga datang meenuhi panggilan pihak penyidik polres Soppeng.
Kasatreskrim Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujiyanto dwi Poernomo mengatakan, surat pemangggilan terhadap Kades Labae (Armiati red), sudah dilayangkan beberapa waktu lalu. Saat ini Polisi menunggu sampai pukul 6 sore, jika tak datang, maka akan di layangkan surat kedua.
“kalaupun tak datang maka akan kembali menyurati. Jika masih tak hadir maka kami akan melakukan upaya penjemputan.”katanya saat di temui di ruag kerjanya, Kamis (31/1/2019).
Sementara dihubungi terpisah, Kades Labae Armiati mengatakan minta waktu terkait pemanggilan tersebut.
“saya mintà waktu, karena pengacaraku belum ada waktu,”ujar singkatnya.
Sekedar di ketahui, Armiati kades Labae, di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Soppeng, terkait kasus dugaan penyalagunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tajun 2017 lalu, dengan kerugian Negara sebesar Rp 419 juta. (**)