Metro

Tersangka dugaan pencurian Dan pemerkosaan di limpahkan ke Kejari

8
×

Tersangka dugaan pencurian Dan pemerkosaan di limpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Rujianto Dwi Poernomo.

KABAR -SATU, SOPPENG — YS (22) tersangka kasus dugaan pencurian dan pemerkosan, bersama barang bukti di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng hari ini Rabu (24/102018).






Kasat Reskrim Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, Barang bukti bersama dengan tersangka, sudah di serahkan ke kejaksan Negeri untuk di tindak lanjuti.

“tersangka bersama barang bukti sudah kami limpahkan hari ini,”kata Rujianto saat di temui di ruang kerjanya.

Menurutnya, dalam proses penyidikan polisi memeriksa sekitar 4 saksi serta mengamankan beberapa barang bukti.

Dikatakanya, tersangka di kenakan pasal 285 dan 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dihubungi terpisah Cahyo selaku jaksa fungsional, kejasaan Negeri Soppeng, membenarkan pelimpahan tersangka bersama barang bukti tersebut.

Iamenyebutkan selain tersangaka,Kejari juga menerima barang bukti berupa,Tas Karung berwarna biru, Koper berisi pakaian, Tas berwarna merah, 1 unit Handphone merk Oppo warna Putih, 1Unit Mobil Toyota Avanza warna Hitam No. Pol DW 1225 BU serta 1 lembar Sarung bali berwarna Putih.

“kemungkinan paling lambat minggu depan, akan dilimpah ke pengadilan untuk disidangkan,”ujarnya.

Saat ini tersangka kami tahan di rutan kelas ll B Soppeng,”tambahnya.

Sebelumnya,YS di bekuk Polres Soppeng, setelah berusaha melakukan dugaan pencurian dan pemerkosaan di jalan, terhadap FN (37), saat menumpang di Mobilnya. Tersangka merupakan Sopir Angkutan umum jurusan Wajo- Makassar. (**)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page