Foto (Ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan beserta Unit Tipidter melaksanakan operasi pengecekan di Tempat Hiburan Malam, Selasa kemarin.
Hal tersebut dilakukan guna menindak lanjuti Surat Edaran Bupati Soppeng nomor: 100.3.4.2/327/KSB yang mengatur larangan operasi Tempat Hiburan Malam selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H.
Kasat Reskrim Polresta Soppeng Iptu Ridwan saat di temui di ruang kerjanya Kamis (4/4/2024). mengatakan, dalam operasi tersebut, ditemukan Tempat Hiburan Nada karaoke di Lapajung, masih beroperasi, dengan beberapa pengunjung yang tertangkap sedang mengonsumsi minuman beralkohol.
Ridwan, mengungkapkan, pihak manajemen Nada Karaoke diduga membeli minuman beralkohol di Pasar Sentral.
Dikatakanya hasil pemeriksaan di toko penjual minuman beralkohol juga mengindikasikan adanya pelanggaran izin. Saat ini, beberapa minuman telah diamankan oleh Unit Tipidter hanya sja ia tak menyebutkan berapa banyak dan jenis miras apa saja yang di amankan.
Saat ini Polisi masih melakukan proses pemeriksaan dan pengambilan keterangan terkait pelanggaran tersebut.
Hen