M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

Sidang Penipuan Calon Akpol Rp4,9 Miliar, Keluarga Korban Minta Eksepsi Ditolak

53
×

Sidang Penipuan Calon Akpol Rp4,9 Miliar, Keluarga Korban Minta Eksepsi Ditolak

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,MAKASSAR — Terdakwa kasus dugaan penipuan calon Akademi Kepolisian (Akpol), Andi Fatmawati Rahman (34), menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin kemarin.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi eksepsi tersebut, keluarga korban yang mengalami kerugian Rp4,9 miliar meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa.

“Kami meminta hakim agar menolak eksepsi terdakwa karena kami butuh keadilan dan kebenaran. Apalagi ada banyak korban yang ditimbulkan terdakwa, namun belum sampai ke tahap persidangan,” ujar Hj. Serly, tante dari Gonzalo Algazali, korban penipuan.

Serly yang didampingi Hj. Rosdiana, nenek Gonzalo, menambahkan, kemungkinan masih ada korban lain yang sedang dalam proses hukum.

“Kami berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, agar kami selaku korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Sementara, JPU Kejari Makassar, Muh Irfan, menyatakan, sidang selanjutnya akan digelar pada hari Rabu dengan agenda pembacaan jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 378 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat setelah terdakwa diduga melakukan penipuan terhadap calon siswa Akpol dengan total kerugian mencapai Rp4,9 miliar.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>