Metro

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan Soppeng Putusan Senin, JPU Ajukan Banding

×

Sidang Dugaan Korupsi Proyek Jalan Soppeng Putusan Senin, JPU Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Soppeng, R. Joharca Dwi Putra (foto ono)

KABAR-SATU,SOPPENG — Sidang kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Soppeng terus berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar. Kemarin, Kejaksaan Negeri Soppeng dengan agenda sidang replik tanggapan jaksa terhadap pledoi terdakwa Asdar Abbas Bin Abas, salah satu rekanan dalam proyek tersebut.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Soppeng, R. Joharca Dwi Putra, mengatakan, kemarin hari senin dengan agenda sidang pembacaan replik terkait dengan pledoi terdakwa.

“Kalau tidak ada halangan, kamis besok akan dilaksanakan sidang dengan agenda duplik (tanggapan replik Penuntut Umum Red) dan hari Senin nanti putusan, terdapat terdakwa Asdar” ujarnya di ruang kerjanya.Rabu (17/1/2024).

Menurut Joharca, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi, yang diancam hukuman minimal 4 tahun.

Kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemarin menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara, satu tahun lebih tinggi dari ancaman, namun Hakim.memutuskan 1 Tahun terhadap terdakwa.

Atas putusan Hakim.yang hanya menjatuhkan 1 tahun terhadap terdakwa Asriadi Bin H Nurdin serta Hendratno Bin Haeruddin, sehingga JPU ajukan banding.

“untuk terdakwa Asriadi kami banding 2 tahun 6 bulan sementara Hendratmo 1 tahun,”pungkasnya.

“Satu tersangka meninggal, dua mengajukan kasasi, dan satu lagi masih dalam proses sidang” Pungkasnya.

Sekedar diketahui, Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 32 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk bendahara pengeluaran Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, kontraktor, dan pengawas lapangan. Proyek pemeliharaan jalan di Soppeng menggunakan anggaran Rp 2,09 miliar untuk tahun 2017 dan Rp 2,13 miliar untuk tahun 2018, bersumber dari APBD Sulsel.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page