Foto Polres Soppeng
KABAR-SATU,SOPPENG —- Satuan Reskrim Polres Soppeng membekuk Afs pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
Lelaki 31 tahun itu di amankan Polisi setelah menjalankan aksinya menjambret Handphon milik SH warga kayangan.
Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri mengatakan, pelaku di amanakan sabtu malam (25/4/2020) di Lingkungan Lompo, Kelutahan Lemba, sekitar pukul 22.30 Wita.
“pelaku diamanakan berdasarkan hasil penyelidikan,”katanya.
Disebutkanya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian dan pemberatan dengan ancama 9 Tahun penjara Subsider 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 Tahun.
“pelaku saat ini sudah.kami amankan berikut barang bukti, sementara motor yang di gunakan pelaku dalam menjalankan aksiya sementara dalam pencarian,”kuncinya (Hr)