Kanitregident Iptu Sufadlan (foto ono)
KABAR-SATU, SOPPENG – Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Soppeng meniadakan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Kebijakan ini dikatakan langsung Kanitregident Iptu Sufadlan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/6/2025).
Menurut Sufadlan, selama ini pemilik kendaraan yang membeli unit kedua atau lebih dikenakan pajak progresif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, kebijakan tersebut kini telah dihapuskan untuk meringankan beban masyarakat dalam kepemilikan kendaraan bermotor maupun mobil.
“Saat ini pajak progresif telah ditiadakan sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan berlaku untuk semua jenis kendaraan,bagi pemilik kendaraan yang memiliki nama yang sana pada BPKB” ujar Iptu Sufadlan.
Ia menjelaskan, penghapusan ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng.
Tidak hanya pajak progresif, Samsat Soppeng juga melakukan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan istilah BBN 2. Sebelumnya, proses balik nama kendaraan dikenakan biaya sebesar 1 persen dari nilai jual kendaraan yang bersangkutan.
“Ini juga kita gratiskan untuk biaya balik nama,” tutur Sufadlan
Penghapusan biaya balik nama ini diharapkan dapat mempermudah proses perpindahan kepemilikan kendaraan di wilayah Kabupaten Soppeng.
Kebijakan penghapusan pajak progresif dan biaya balik nama ini merupakan terobosan baru yang dilakukan Samsat Kabupaten Soppeng dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Semoga dengan kebijakan ini dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Masyarakat Kabupaten Soppeng yang memiliki kendaraan lebih dari satu unit atau yang akan melakukan proses balik nama kendaraan dapat langsung memanfaatkan kebijakan ini dengan mendatangi kantor Samsat setempat. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Samsat Kabupaten Soppeng.
Hen