Salah satu tahanan status A3 sedang melaksanakan protokol kesehatan sebelum masuk Rutan
KABAR-SATU,SOPPENG — Setelah sebelumnya rutan Soppeng tak menerima tahanan dikarenakan adanya wabah covid -19, Hari ini Rumah tahanan (Rutan ) kelas llB Watansoppeng kembali menerima tahanan, dari pihak Polres soppeng berstatus A3.
Penerimaan tahanan yang statusnya A3 ini, berdasarkan surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Nomor : W.23.PK.02.10 – 226 tentang Penerimaan Tahanan Pengadilan (A3).
Kepala Rutan watansoppeng Syamsurijal mengatakan, Hari ini Jum,at (19/6/2020) pihaknya menerima tiga tahanan pengadilan untuk selanjutnya di tahan di rutan.
Ia mengatakan, sebelum ketiganya di bawa ke dalam rutan, mereka dilakukan rapid tes serta di himbau untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan di rutan
“Ketiganya terlibat kasus narkoba, tadi sudah kami terima berikut dengan berkas berkasnya. Mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di ruang yang telah kami sediakan, sementara hasil rapid tes ketiganya semua negatif,”katanya saat di konfirmasi.(Hr)

































