Rapat Paripurna DPRD tingkat ll.
KABAR-SATU,Soppeng — Rapat paripurna DPRD pembicaraan tingkat II, agenda pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengelolaan barang milik daerah, di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Soppeng, Senin (8/10/2018)
Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dalam sambutannya mengatakan, sesuai dengan hasil pembahasan yang dilakukan secara intens, dan terpadu antara Pansus I DPRD Kabupaten Soppeng dengan, Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah, dan Perangkat Daerah, terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan.
Disamping itu kata dia, dalam pembahasan tersebut disepakati hal-hal mendasar, yang relevan dengan kondisi terkini kebijakan dan penatausahaan pengelolaan barang milik daerah.
Kata Kaswadi, Disadari pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Daerah belum sepenuhnya dapat memenuhi semua harapan yang diinginkan.
” masih banyak permasalahan yang menjadi hambatan, dan tantangan kita mulai dari Perencanaan Kebutuhan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan Penilaian, pemusnahan dan Pemeliharaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan
dan Pengawasan serta Pengendalian dan Sanksi. “katanya.
Menurutnya, melalui pendapat akhir oleh masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna Tingkat II itu, serta pada rapat pembahasan tahap sebelumnya, merupakan saran dan masukan yang sangat bernilai bagi pemerintah daerah. Dan tentunya akan ditindaklanjuti meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam Pengelolaan Barang milik Daerah yang lebih kredibel dan profesional.
‘Terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat, sehingga ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dapat ditetapkan menjadi perda.”tutupnya.
Widya