ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG — Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan ID wali kelas di SDN 23 Tanete terhadap Ap resmi dihentikan oleh pihak kepolisian.
Keputusan ini diambil karena tidak ditemukannya bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman, menjelaskan, penyidik Polres Soppeng menghentikan kasus tersebut setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Dihentikan karena hasil visum dengan keterangan saksi tidak bersesuaian. Kita tidak serta merta begitu ada laporan kita bisa tindak lanjuti,” kata Nurman saat dikonfirmasi kemarin melalui telepon seluler.
Sementara, Kadis Pendidikan dan kebudayaan Soppeng Andi Summangerukka mengapresiasi atas kinerja apparat kepolisian yang sudah bekerja secara professional.
Ia berharap kejadian serupa tidak teerjadi lagi di kabupate Soppeng khususnya di dunia pendididkan.
“ kami mengapresiasi kinerja apparat kepolisian atas kinerja yang telah di lakukan serta berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi terkhus di dunia pendididkan,”katanya Rabu (12/3/2025).
Sebelumya di beritakan, Kasus tersebut bermula ketika Andi Rita Aryani, orang tua dari AP, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami anaknya dengan nomor laporan VER/60/X/2024/SPKT.
Menurut Andi Rita, kejadian pemukulan yang diduga menggunakan kayu baru diketahui setelah anaknya pulang sekolah sambil menangis. Ia juga mengklaim bahwa anaknya sudah sering dipukul oleh gurunya, yang menyebabkan anaknya enggan pergi ke sekolah.
“Saya visum anak saya ada luka memar di bagian lengan dan selangkang,” ujar Andi Rita beberapa waktu lalu
Di sisi lain, Kepala Sekolah SDN 23 Tanete, Naharuddin, sebelumnya membantah jika terjadi pemukulan menggunakan kayu. Meskipun demikian, ia mengakui adanya memar di lengan kiri siswa tersebut, namun mengaku tidak mengetahui penyebabnya.
Hen