M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

Polres Soppeng Gulung Pengedar Sabu, 5,36 Gram Barang Bukti Diamankan

47
×

Polres Soppeng Gulung Pengedar Sabu, 5,36 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial AA (37) dibekuk petugas saat berada di Kampung Togora, Desa Palangiseng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Jumat (7/3/2025).

Penggerebekan tersebut merupakan hasil dari operasi yang dilakukan personil Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng, yang dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba IPDA Jusbar. Tim berhasil menjerat tersangka yang diduga telah lama menjadi target operasi aparat.

Kasat Narkoba Polres Soppeng AKP Haryadi mengungkapkan, dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat total sekitar 5,36 gram.

“Berdasarkan tes urin yang sudah kami lakukan, pelaku belum sempat memakai barang haram tersebut namun berencana untuk dijual,” ujar Haryadi.

Tersangka diketahui berencana melepas barang terlarang itu dengan harga Rp.8.000.000.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka terancam pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Haryadi.

Penangkapan ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Polres Soppeng. Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba juga mengamankan barang bukti seberat 0,75 gram sabu dari tangan tersangka Basta, serta berhasil menyita 46,32 gram yang diduga sabu-sabu dari tangan tersangka berinisial AR dan AC.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>