ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku penipuan online dengan modus penjualan handphone iPhone melalui platform Facebook.
Penangkapan dilakukan di wilayah Pare-pare terhadap tersangka berinisial IT (20), MF (19), dan DRWN (22).
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman, menerangkan, dalam penggeledahan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa rekening Simpedes BRI kosong, serta tiga unit handphone yakni iPhone 11 Pro Max warna gold, Vivo Y20 warna biru navy, dan iPhone 13 Pro warna putih.
“Modus operandi para tersangka menawarkan handphone iPhone dengan harga menarik melalui Facebook.”kata Nurman beberapa waktru lalu.
Menurutnya, setelah korban tertarik dan melakukan komunikasi via WhatsApp, para tersangka berhasil meyakinkan korban untuk melakukan transfer dana’
Dikatakanya, dalam kasus ini, korban telah melakukan transfer sebanyak tiga kali dengan total Rp6.000.000.
“Setelah dana ditransfer, tersangka langsung memblokir nomor kontak korban sehingga tidak bisa dihubungi lagi,”pungkasnya.
Nurman meyebut, atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Para tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun,”tegasnya.
Hen