Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar Iman Hud
KABAR-SATU, MAKASSAR —- Untuk menegakkan peraturan daerah (Perda) dan persturan walikota (Perwali), Satuan Polisi pamong praja (Satpol pol PP) pada tahun 2020 akan mengeluarkan surat tilang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan surat tilang nantinya akan di berlakukan kepada pengusaha yang melabggar pajak seperti,rumah makan,tempat hiburan malam.
“surat tlang langsung di berikan yang melanggar akan berurusan dengan pengadilan, tujuannya diberlakukan hal ini, agar ada afek jera kepada pelanggar peraturan daerah khususnya di Kota Makassar,”katanya,Selasa (17/8/2019).
Ia menambahkan,.untuk menjalankan tilang nantinya,pihaknya akan bekerja sama denngan kepolisian dan kejaksaan, agar semua taat dalam menjalankan aturan perwali yang berlaku. (Hr/Hj)