Metro

Perpanjangan Masa Jabatan, 46 Kades Soppeng Diingatkan Soal Tanggung Jawab

×

Perpanjangan Masa Jabatan, 46 Kades Soppeng Diingatkan Soal Tanggung Jawab

Sebarkan artikel ini
foto (dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — pengukuhan perpanjangan masa jabatan 46 kepala desa di ruang pola kantor Bupati.jumat kemarin’  Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, secara langsung memimpin prosesi pengukuhan tersebut.

Dalam sambutannya, Andi Kaswadi Razak menjelaskan, pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perubahan signifikan dalam undang-undang ini adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk dua periode, terhitung sejak pelantikan.

Buoati dua periode ini menuturkan, besarnya tanggung jawab yang diemban oleh para kepala desa yang baru dikukuhkan. Ia berharap perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pembangunan desa, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kekuatan kepala desa diharapkan mampu mempercepat terwujudnya desa mandiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, bupati yang telah memimpin Soppeng selama dua periode ini juga mengingatkan para kepala desa untuk menjaga stabilitas wilayah masing-masing. Salah satu langkah konkret yang disarankan mengaktifkan kembali pos kamling guna mengantisipasi potensi konflik dan menjaga keamanan, terutama menjelang pilkada

**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *