Metro

Pemkab Soppeng Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid

62
×

Pemkab Soppeng Bolehkan Warga Shalat Idul Fitri di Masjid

Sebarkan artikel ini

Surat Edaran Bupati Soppeng Mengenai Kebijakan Shalat Idul Fitri

KABAR-SATU, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng membolehkan warganya untuk melaksanakan shalat idul fitri secara berjamaah di masjid.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Soppeng bernomor 584/KDS/V/2020, Tertanggal 22 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat dihimbau untuk melaksanakan shalat idul fitri dirumah/tempat tinggal masing masing guna menghindari dan memutus mata rantai penularan covid-19.

Namun jika masyarakat, berkeyakinan untuk melaksanakan secara berjamaah dengan aman, tertib dan terkendali, maka tetap harus mentaati ketentuan dan protokol kesehatan penanganan covid-19 yang ada.

Sementara itu Sekretaris Daerah Soppeng yang juga Ketua Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, A.Tenri Sessu menyebut kebijakan membolehkan shalat idul fitri secara berjamaah di masjid ini diambil dengan pertimbangan bahwa jumlah kasus covid-19 di Soppeng sudah semakin berkurang.

“Masjid yang mau menggelar shalat idul fitri berjamaah kami wajibkan mengikuti protokol kesehatan Covid, seperti jamaah yang harus memakai masker, jamaah wajib mencuci tangan dan ada jarak antar saf jamaah” tutur A.Tenri Sessu, Jumat (22/5/2020). (id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page