KABAR-SATU, BONE – Herman yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sengeng Palie, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, dieksekusi oleh Tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Senin, (22/4/2019)
Proses eksekutor Kades Herman ini dipimpin langsung oleh Kacabjari Lappariaja, Andi Hairil Akhmad dan Kasi Pidum, Erwin J di Kantor Camat Lamuru.
“Herman kita eksekusi saat tengah berada di Kantor Camat Lamuru,” terang Kacabjari Lapariaja, Andi Hairil.
Sementara itu, Kasi Pidum Erwin J menjelaskan, Kades Sengeng Palie tersebut dieksekusi atas perkara pemalsuan ijazah. Vonis yang dijatuhkan kepada Herman tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kades Herman divonis oleh Hakim PT Makassar dengan pidana selama tiga bulan penjara. Terdakwa secara sah dinyatakan bersalah. Selanjutnya, terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Watampone.
Di sisi lain, Camat Lamuru Andi Awaluddin menyatakan turut prihatin kepada salah satu bawahannya tersebut.
“Iye, laporannya sudah saya terima. Saya turut prihatin atas kejadian ini. Semoga ada hikmahnya dan dapat menjadi pembelajaran buat kita semua,” katanya. (Id/Iw)