Metro

Pelaku AsusilaTerhadap Dua Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Soppeng

×

Pelaku AsusilaTerhadap Dua Anak di Bawah Umur Diringkus Polres Soppeng

Sebarkan artikel ini

ilustrasi(Int)

KABAR-SATU,SOPPENG — Satuan Reserse Kriminal Unit V Resmob Polres yang dipimpin AIPDA Jumaldi berhasil mengamankan seorang pria berinisial E (31) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap dua anak di bawah umur. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Lipu 2025 yang digelar Polres Soppeng.

Kapolres Soppeng, AKBP Adsitya Pradana, melalui rilis yang diterima Kabarsatu, Jumat (16/5/2025), menyatakan, Pelaku ditangkap di kediamannya di Pangempange, Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng Kamis kemarin.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/V/2025/SPKT/POLRES SOPPENG/POLDA SULSEL tertanggal 15 Mei 2025,” terang AKBP Aditya.

Menurut keterangan Kapolres, pelaku diduga telah melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur dengan inisial MA (laki-laki Red) dan NAM (Perempuan Red). Tindakan asusila tersebut dilakukan dengan cara memegang alat kelamin korban MA hingga mengalami lecet dan bengkak, serta melakukan pelecehan seksual terhadap NAM dengan cara memasukkan jari tengahnya ke dalam alat kelamin korban sebanyak dua kali.

“Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Desa Marioriaja, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng,” jelas AKBP Aditya.

Pihak kepolisian mengungkapkan, orang tua korban merasa keberatan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Soppeng untuk pengusutan lebih lanjut.

“Tersangka dikenakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas AKBP Aditya.

Red/Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *