KasatReskrim Polres Soppeng AKP Rujianto dwi poernomo (int)
KABAR – SATU SOPPENG, Kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2017 Di Desa Labae, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng kini mulai menemui titik terang.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, Setelah dilakukan pemeriksan terhadap saksi ahli, dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di temukan kerugian Negara sekitar Rp 419 juta.
Kata Rujianto, minggu depan akan di lakukan kembali gelar, untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita akan melakukan gelar internal untuk menetapkan tersangkanya,”kata Rujianto, Kamis ( 17/1/2019).
Sementara Kepala Desa Labae Armiati yang di hubungi melalui telepon selulernya, take memberikan jawaban.
Sekedar di ketahui, dugaan penyalahgunaan di Desa Labae terungkap, setelah beberapa pendamping desa memberikan keterangan, jika anggaran di Desa Labae tak sesuai peruntuhanya. (**).