Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Pemerintah Kabupaten Soppeng akan merumahkan Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Kepala BKPSDM Soppeng, Kamaruddin menyebut kebijakan ini mulai berlaku tanggal 30 Maret 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Sistemnya 50 persen ASN bekerja di rumah, sementara sisanya bekerja seperti biasa dengan sistem bergilir” ujar Kamaruddin, Jumat (27/3/2020).
Namun kebijakan merumahkan ASN ini tidak berlaku bagi ASN dari SKPD yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, seperti BPBD, Disdukcapil, Dinas PTSPM, Dinas Sosial, Satpol PP, Dinas Kesehatan, UPTD RSUD Latemmamala, UPTD Puskesmas, UPTD Labkesda, UPTD PSC 119.

















