Ketua kpu kabupaten Soppeng irwan usman Foto.(ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Meski Bawaslu dengan tegas merekomendasikan penggantian terhadap 22 anggota KPPS yang diduga terdaftar di Sipol, KPU dinilai tidak bergerak cepat dalam menjalankan rekomendasi tersebut. Dari 26 anggota KPPS yang terindikasi, hanya 4 yang berhasil melewati proses perbaikan data.
Ketua KPU Soppeng, Irwan Usman, menyatakan, klarifikasi sudah dilakukan dengan baik, baik secara pribadi maupun dengan partai terkait. Namun, keputusan untuk tidak memberikan bukti publik terkait status partai anggota KPPS yang terdaftar di Sipol.
“hasilnya bukan sebagai anggota partai politik dan kami sudah lampirkan ke Bawaslu”kata irwan Sabtu (10/2/2023).
Irwan berpendapat, KPU tidak memiliki kapasitas terkait hal bukti yang seharusnya di perlihatkan KPU ke publik jika benar puluhan anggota kpps tersebut bukanlah anggita partai, ia.menyarankan untuk melakukan konfirmasi langsung ke partai yang bersangkutan.
“saya tidak berkapasitas menjawab itu, sebaiknya konfirmasi saja ke partainya,”Pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Soppeng, Hasbi, menegaskan bahwa KPU baru melakukan perbaikan data 4 orang anggota KPPS dari 26 yang di temukan.
Hasbi menyoroti pentingnya menjaga integritas pemilu dan memastikan penggantian dilakukan sesuai rekomendasi untuk memastikan kemirnian proses pemilu.
Dalam menanggapi hal ini, dia menegaskan KPU, menyatakan bukanlah saatnya melakukan perbaikan setelah rekomendasi terbit.
Menurutnya, setelah rekomendasi Bawaslu diterbitkan, langkah wajib yang harus diambil oleh KPU adalah melakukan penggantian, bukan sekadar perbaikan.
“Bukan saatnya melakukan perbaikan setelah di terbitkanya rekomendasi. Kalau sudah rekomendasi itu wajib di ganti bukan lagi perbaikan karna kami sudah memberi waktu untuk melakukan perbaikan’pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, Bawaslu menemukan 26 orang anggota KPPS di beberapa kecamatan yang.terdaftar di Sipol.
Hen/Bar