foto (Ist)
KABAR-SATU,SOPPENG — Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng kembali menerima laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Jumat (30/5/2025). Kali ini, seorang wartawan melaporkan dua pemilik akun Facebook yang dinilai telah melecehkan profesi jurnalistik.
Idham Azhari, Wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi DBSNews.com, didampingi sejumlah rekan seprofesinya mendatangi kantor kepolisian untuk melaporkan kedua akun bernama Syahrul Stewar dan Ade El. Laporan tersebut tercatat dalam Nomor LP/B/105/V/2025/SPKT Polres Soppeng.
Akar masalah bermula dari sebuah postingan berita yang dibagikan Idham di salah satu grup Facebook. Berita tersebut berisi informasi mengenai dua mobil pelat merah yang terparkir hingga dini hari di sekitar tempat billiard, dengan tautan https://dbsnews.id/2025/05/2-mobil-plat-merah-terparkir-hingga-dini-hari-di-sekitar-tempat-billiard/.
Situasi memanas ketika Syahrul Stewar memberikan komentar yang berbunyi: “ini wartawan yang posting akun fack di pake baru post berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui.”

Komentar tersebut kemudian diikuti oleh Ade El yang menulis: “Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi..tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi.”
Kedua komentar tersebut langsung menuai reaksi keras dari komunitas wartawan di Soppeng. Beberapa akun seperti Wartasulsel, Erwink Saja, Salam Kewarasan, dan Agus Iskandar Bisatonji turut memberikan respons terhadap komentar yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik.
“Ini bukan lagi soal pribadi, tetapi sudah menyerang profesi secara keseluruhan,” tegas Idham Azhari saat memberikan keterangan di SPKT Polres Soppeng.
Menurutnya, tindakan seperti ini tidak dapat dibiarkan karena telah merusak martabat profesi wartawan di mata publik.

Idham menegaskan. keputusannya untuk melaporkan kedua akun tersebut semata-mata untuk menjaga kehormatan profesi kewartawanan.
“Komentar seperti itu sangat merendahkan dan sudah dibaca oleh banyak pengguna media sosial, khususnya Facebook,” ungkapnya.
Ia berharap kasus ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga etika berkomunikasi di media sosial, terutama yang berkaitan dengan profesi tertentu.
Briptu Arianto, petugas kepolisian yang menangani kasus ini, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hen

































