Metro

Kejari Soppeng Tangani 137 Kasus Pidum Sepanjang 2024, 59 Perkara Berstatus In Kracht

×

Kejari Soppeng Tangani 137 Kasus Pidum Sepanjang 2024, 59 Perkara Berstatus In Kracht

Sebarkan artikel ini

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Soppeng Hasmia.SH.,MH (foto dok)

KABAR-SATU,SOPPENG —, Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menerima 137 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tindak pidana umum (pidum). Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 perkara dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku (P21), untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (kasi Pidum) Kejari Soppeng Hasmia mengatakan, dari 85 perkara yang dinyatakan lengkap, sebanyak 59 perkara di antaranya telah mencapai putusan berkekuatan hukum (In Kracht Red).

”Keberhasilan ini menunjukkan tekad Kejari Soppeng dalam menuntaskan perkara pidana di wilayah hukum Soppeng.”kata Hasmia saat menggelar Press Release di bola sipakainge Senin malam (9/12/2024).

Kata Wanita berhijab ini, Jenis perkara yang diselesaikan mencakup berbagai kasus pidana yang menonjol, seperti kasus narkoba, persetubuhan, penganiayaan, pembunuhan, hingga perjudian.

“Salah satu kasus yang ditangani adalah limpahan dari Polda Sulawesi Selatan yang turut diproses di Kejari Soppeng.”pungkasnya.

Selain itu, menurut Hsmia, Kejari Soppeng juga mengimplementasikan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana.

Pendekatan RJ diterapkan pada 7 perkara yang melibatkan kasus pencurian, penganiayaan, dan narkoba. Keputusan untuk menggunakan pendekatan ini didasarkan pada asesmen yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten Bone, dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Hasmia, pendekatan Restorative Justice tersebut mengedepankan asas keadilan restoratif yang tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berusaha menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih bermartabat.

 “Pendekatan RJ ini mengedepankan asas keadilan restoratif dengan tetap mematuhi syarat-syarat yang ditentukan,” terang Hasmia

Dalam proses penanganan perkara sepanjang tahun 2024, Kejari Soppeng juga menerapkan kebijakan penghentian penyidikan (SP-3) terhadap 22 perkara. Keputusan penghentian penyidikan ini diambil berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, termasuk jika terdapat bukti yang tidak cukup atau jika perkara tersebut tidak lagi memenuhi unsur-unsur pidana yang dapat diproses lebih lanjut.

“Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang adil, penghentian penyidikan terhadap perkara yang tidak memenuhi unsur pidana menjadi keputusan yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Hasmia

Tahun 2024 ini, Kejari Soppeng menunjukkan dedikasi tinggi dalam penanganan perkara-perkara pidana di wilayah Bumi La Temmamala Tidak hanya berhasil menyelesaikan perkara yang diterima, tetapi juga turut mengedepankan prinsip keadilan yang lebih manusiawi, salah satunya melalui pendekatan Restorative Justice.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *