M. AKBAR
dirut rs
psd pupr
kord marioriwawo
kord liliriaja citta
kord lalabata
WhatsApp Image 2025-03-27 at 22.34.37_4314a91e
Metro

Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sulsel Bahas Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Watansoppeng 

158
×

Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sulsel Bahas Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Watansoppeng 

Sebarkan artikel ini

Foto (dok)

KABAR-SATU,SOPPENG — Petugas  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan  mengunjungi Rutan Kelas IIB Watansoppeng.Jum,at (15/9/2023).

 Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan Rutan Watansoppeng dalam menyelenggarakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang lebih dikenal dengan P2HAM.

Kepala Rutan Watansoppeng, Yongki Yulianto, menjelaskan P2HAM adalah prinsip di mana setiap individu berhak menerima pelayanan yang adil, tanpa diskriminasi, dan dengan kepastian hukum. 

Hal ini merupakan salah satu cara untuk memastikan implementasi amanat konstitusi yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Menurutnya, dalam pelaksanaannya, P2HAM didasarkan pada 5 kriteria, sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. 

“Kriteria-kriteria tersebut mencakup aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan sumber daya manusia atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas,”jelas Yongki 

Yongki berharap dengan adanya P2HAM ini, proses pelayanan di Rutan Kelas IIB Watansoppeng dapat menjadi langkah awal dalam menerapkan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5HAM) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Salah satu poin perhatian khusus adalah pemenuhan sarana bagi disabilitas dan layanan khusus untuk pengunjung prioritas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan lansia,”Pungkasnya.

Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng dan dihadiri Ka.KP Rutan, Mustabiruddin, serta Staf Subseksi Pelayanan Tahanan, Firdarisma Firman. 

Hen/Adr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p>You cannot copy content of this page</p>