Hakim Pengadilan Negeri Watansoppeng Kurniawan Sidik.SH
KABAR-SATU,SOPPENG — Pengadilan Negeri Watansoppeng menyatakan kasus pembalakan liar yang melibatkan Asmawi bin Sumangge dinyatakan telah inkra.
Kepala Pengadilan Negeri Watansoppeng Silviany melalui Hakim Kurniawan Sidiq mengatakan, kemarin sudah di terima amar putusannya sampai petikan putusan, namun, berkas belum ada.
Kata dia, Saat ini pihak Pengadilan sudah melakukan proses pemberitahuan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Amar putusan atau petikan sudah di sampaikan ke JPU dan Terdakwa,”kata Sidiq saat di temui di Pengadilan Negeri, Selasa (7/2/2023).
Kata dia, Setelah JPU melakukan eksekusi nantinya akan melaporkan ke Pengadilan Negeri.

Di hubungi terpisah Kasi intel kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar menyebut, saat ini pihaknya sementara membuat Admistrasi untuk eksekusi Politisi Gerindra itu.
“Dalam waktu dekat ini kami akan lakukan eksekusi terhadap Terdakwa,”pungkasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), apa yang di perjuangan selama ini dalam mendapatkan kepastian Hukum Menuaikan hasil. Meski di akuinya putusan lebih ringan dari tuntutan.
“Kami merasa puas atas putusan tersebut meski tidak sama dengan tuntutannya, setidaknya terbukti dan saya yakin itu memang akan terbukti,”ujarnya. (Hen)












