Metro

Iuran BPJS Tetap Naik, Berikut Tarifnya

3
×

Iuran BPJS Tetap Naik, Berikut Tarifnya

Sebarkan artikel ini

Int

KABAR-SATU, JAKARTA —– Pemerintah kembali menegaskan, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan untuk seluruh kelas dan kelompok tetap naik pada 1 Januari 2020 (03/09/2019)

Dilansir daro detik.com, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, untuk tahun ini penyesuaian hanya berlaku pada kelompok penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.

“Yang kelas I, kelas II, 2 Januari 2020 jadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu sehingga kita bisa sosialisasi untuk masyarakat,” kata Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Senin (2/9/2019) kemarin.

Pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa. Sedangkan PBI pusat dan daerah diusulkan menjadi Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa.

Tujuan penyesuaian, kata Mardiasmo demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang diproyeksi hingga akhir tahun ini sebesar RP 32,84 triliun.

Hasil rapat kerja (raker) gabungan antara Pemerintah dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR memutuskan untuk menyesuaikan kelompok PBI pusat dan daerah menjadi RP 42.000 per bulan per jiwa.

Penyesuaian ini berlaku duluan sejak Agustus 2019. Sedangkan untuk kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tetap Rp 25.500 per bulan per jiwa atau tidak ikut naik menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa hingga cleansing data oleh Kementerian Sosial rampung. Target penyelesaian data tersebut pada September 2019. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *