Pembukaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil temuan Inspektorat.
KABAR-SATU,SOPPENG —- Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Surahman, yang mewakili Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak mengatakan, Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawas Internal, tak hanya fokus,, dalam kegiatan yang bersifat mendeteksi penyimpangan.
Namun, kata dia, harus merubah perannya sebagai pengawas internal, yang lebih luas cakupannya dan strategis pada organisasi.
Menurutnya, Inspektorat juga harus memperkuatan peran lembaga pengawasan internal, sebagai penjamin kualitas dan asistensi/pendampingan, pada entitas SKPD, sesuai arah kebijakan pengawasan.
Agar katanya, inspektorat daerah dapat berfungsi, sebagai pemberi peringatan dini, terhadap temuan pelanggaran atau penyimpangan yang berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme.
Surahman mengakui, untuk mempertahankan opini WTP, maka dibutuhkan upaya dan komitmen yang kuat, khususnya para kepala SKPD, untuk menciptakan lingkungan, pengendalian intern dengan menyusun SOP dan SPM, untuk diterapkan secara konsisten.
Demikian pula kata dia, komitmen serta langkah- langkah kongkrit para pimpinan SKPD dalam menindak lanjuti seluruh temuan hasil pemeriksaan, maupun pengawasan.
Dia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Soppeng, terus menerus berusaha, untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan, guna mempertahankan opini WTP dan BPK.
Namun, diakuinya, hal tersebut tidaklah efektif, tanpa didukung dengan penyelesaian tindak lanjut setiap rekomendasi,hasil pemeriksaan Aparat pengawas internal maupun eksternal.
karena menurutnya, hal tersebut, merupakan salah satu parameter, yang dijadian tolak ukur penting dalam mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada Saudara-Saudara untuk menaruh perhatian serius dan bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK,”katanya.
Sementara Inspektur Inspektorat Nur Alam menambahkan, Pembukaan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Temuan Pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Soppeng, Tahun 2018 dan Tahun-tahun sebelumnya, bertujuan untuk mendorong percepatan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, guna perbaikan dan koreksi, dalam rangka meningkatkan kinerja organisasi, dan penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Soppeng, untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam penyelesaian hasil pemeriksaan. (**)