Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng, Dipa mengungkapkan insentif tenaga medis covid-19 di kabupaten soppeng belum bisa dibayarkan.
Pasalnya, daftar rencana pembayaran yang merupakan syarat untuk mencairkan insentif tersebut belum diajukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.
“BPKPD Soppeng siap membayar, namun rencana pembayaran harus terlebih dahulu diajukan oleh Dinkes” kata Dipa, Kamis (14/5/2020).
Dijelaskan Dipa, prosedur pencairan insentif ini sama dengan saat menerima honor, harus ada daftar rencana pembayaran, yang meliputi daftar nama penerima dan nomor rekening.
“Baru setelah itu proses transfer bisa dilakukan ke bendahara tim gugus tugas penanganan covid-19 soppeng, untuk selanjutnya disalurkan ke masing masing yang berhak menerima” ujar Dipa. (id)