Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 5/D1304-20.11/IV/2026







Pengumuman tentang sertifikat hilang nomor 4/D1304-20.11/IV/2026


Metro

Insentif Nakes Di Takalar Turun, Kadis kesehatan : Sesuai Regulasi

×

Insentif Nakes Di Takalar Turun, Kadis kesehatan : Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini

Ilustrasi

KABAR-SATU, TAKALAR — Pembayaran honor insentif nakes Kabupaten Takalar, sudah lama ingin segera dicairkan. Namun,terkendala verifikasi dan harus mengikuti Regulasi terbaru dari Kemenkes.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar dr Rahmawati mengatakan, pembayaran insentif untuk Vaksinator hingga saat ini masih sementara berproses, hak para Nakes yang rencananya akan dibayar sebesar 1, 5 Juta Rupiah harus turun menjadi 750 Ribu Rupiah perorang.

“Penurunan tersebut di sesuaikan dengan regulasi terbaru,”ujarnya.

Penurunan nominal honor insentif Nakes vaksinator menurut pihak Dinas Kesehatan, kini berdasarkan sistem biaya umum (SBU), yang telah dikeluarkan oleh Inspektorat Takalar.

“Honor tim vaksinator memang awalnya diusulkan sebesar 1, 5 Juta Rupiah perorang, namun setelah melihat postur dan sistem biaya umum (SBU) yang dimiliki Pemkab Takalar, terpaksa honor insentif nakes vaksinator turun sebanyak 750 Ribu Rupiah,” jelas dr Rahmawati kepada wartawan Selasa, (22/6/2021).

Mantan Kepala Rumah Sakit umum Takalar itu menambahkan, jumlah anggaran yang disiapkan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Takalar mencapai 35 miliar Rupiah, untuk tahun 2021, dalam rangka meredam dan menangani virus Covid-19.

“35 milyar yang digunakan untuk penanganan Covid-19 di tahun 2021 di Takalar, merupakan hasil refocusing dan penggunaannya mengikuti Juknis yang sudah ditetapkan dari Kemenkes,” Bebernya.

Lebih jauh di jelaskan, insentif tersebut belum dibayarkan mulai dari awal vaksinasi di bulan Maret hingga saat ini.

” Iya, honor insentif vaksinator belum terbayarkan, karena berkas mereka sedang diverifikasi,” Tutupnya. (Hen/Suk)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page