Kanit Red ident Soppeng Iptu A M Yusuh SH
KABAR-SATU, SOPPENG —- Kepala unit Registrasi dan identifikasi (Kanit Red ident) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), inspektur polisi satu (Iptu) A M Yusuf, menghimbau kepada seluruh masyarakat, yang ingin membeli kendaraan bekas, agar kiranya meminta foto copy KTP pemilik pertama, dan membuat kwitasi sebagai bukti pembelian.
Hal tersebut menurutnya,untuk mempermuda segala pengurusan di samsat, termasuk jika BPKB hilang dan ingin mengurus kembali.Kata dia ke depanya, pemilik kendaraan yang dimiliki harus sesuai dengan nama pemiliknya.
Namun disisi lain, perwira pertama tingkat dua ini, memberikan kebijakan kepada masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan stnk dan pergantian pelat, untuk mencantumkan foto copy pemilik pertama.
“Kita bantu jalankan, biar bayar pajak dengan nama pemilik lama, yang penting di cantumkan foto ktp pemilik pertama. Tapi ini hanya kebijakan,”katanya,Kamis (14/11/2019).
Menurutnya, bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas, usahakan minta foto Copy ktp pemilik kendaraan. Pasalnya, pada saat proses balik nama biasanya itu yang di mimta terutama mau bikin dublikat bpkb yang hilang.
“Perlu juga ada kwitansi pembelian sebagai bukti bahwa kendaraan sudah berpindah tangan,”terangnya.(**)