Metro

Hotel di Soppeng Ditegur karena Pencemaran Lingkungan

×

Hotel di Soppeng Ditegur karena Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Foto (ist)

KABAR-SATU,SOPPENG — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menerima laporan serius pencemaran limbah cair yang dihasilkan oleh dua hotel.

Laporan tersebut disampaikan masyarakat setempat yang sangat resah dengan dampak dari limbah cair hotel yang merembes ke jalan raya, menghasilkan bau yang tidak sedap, dan bahkan dugaan pembuangan limbah cair ke aliran sungai yang berdekatan.

Kepala DLH kabupaten Soppeng, Aryadi, menjelaskan, pihaknya telah bertindak cepat dengan memberikan teguran resmi kepada manajemen kedua hotel tersebut.

Teguran ini berisi permintaan agar pihak hotel segera menyediakan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) guna mencegah pencemaran lingkungan yang lebih lanjut.

“Kami sudah memberikan surat teguran dan kami sudah bertemu dengan manajemen agar dapat membuat IPAL,” ungkap Aryadi kepada Wartawan belum lama ini.

Aryadi juga menyoroti fakta sebelum membangun, pemilik hotel sudah menandatangani Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang mengikat, dengan salah satu poin yang mewajibkan adanya IPAL sebelum operasional hotel dimulai.

“Sesuai perjanjian yang mereka buat sendiri dalam SPPL, pemilik hotel diwajibkan untuk memiliki IPAL sebelum memulai operasional. Mereka harus mematuhi komitmen ini,” tegas Aryadi.

DLH juga menjalankan pendekatan persuasif dan intensif dalam pengawasan terhadap hotel-hotel ini.

Mereka telah memberikan waktu kepada manajemen hotel untuk mematuhi peraturan lingkungan yang ada. Namun, DLH tidak ragu untuk mengambil langkah ekstrim jika teguran mereka diabaikan.

Jika pemilik hotel tidak mematuhi teguran ini, DLH akan mengkoordinasikan tindakan lebih lanjut dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencabut izin usaha hotel tersebut sebagai langkah terakhir.

“Sesuai tupoksi kami, kami berkomitmen untuk melakukan sosialisasi, pengawasan, dan pendampingan. Namun, jika diperlukan, kami akan bekerjasama dengan PTSP untuk mencabut izin usaha,” tambah Aryadi.

Meskipun Aryadi tidak mengungkapkan secara spesifik nama hotel yang terlibat dalam masalah ini, informasi dari penelusuran menunjukkan bahwa kedua hotel tersebut berlokasi di Jalan Kayangan, Kecamatan Lalabata.

DLH tetap komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas hidup masyarakat setempat, serta menegakkan peraturan yang mengatur perlindungan lingkungan hidup.

Mereka berharap bahwa manajemen hotel akan segera bertindak untuk mengatasi masalah ini agar dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat dapat diminimalkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page