Metro

Haji Dibatalkan, CJH Soppeng Dibolehkan Tarik Uang Pelunasan

13
×

Haji Dibatalkan, CJH Soppeng Dibolehkan Tarik Uang Pelunasan

Sebarkan artikel ini

Kepala Kemenag Soppeng, Huzaemah Rauf

KABAR-SATU, SOPPENG – Sebanyak 248 calon jamaah haji (CJH) asal kabupaten soppeng dipastikan gagal berangkat menunaikan ibadah haji tahun 2020 akibat pandemi covid-19.






Kepala Kemenag Soppeng, Huzaemah Rauf mengatakan pembatalan keberangkatan ibadah haji dilakukan sesuai keputusan Menteri Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji.

Para calon jamaah haji inipun diperbolehkan mengambil kembali uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Namun kami sarankan sebaiknya biaya perjalanan ibadah haji yang sudah dilunasi tidak ditarik kembali, karena jamaah yang gagal berangkat tahun ini akan menjadi prioritas dalam pemberangkatan haji tahun 2021” tutur Huzaemah, Kamis (4/6/2020).

Sementara bagi mereka mengambil biaya perjalanan ibadah haji dipastikan harus mengurus kembali proses biaya perjalanan ibadah haji dari awal. (id)











Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *