KABAR-SATU, SOPPENG – Dua Orang Tersangka Penggelapan 10 Ton Beras, berinisial NH (35) dan HA (88) asal Gowa, diamankan di Polres Soppeng, Jumat (5/10).
Kedua Tersangka yang merupakan Ayah dan Anak ini ditangkap di Makassar.
“Keduanya orang gowa, yang anaknya ditangkap dua hari yang lalu, sedangkan ayahnya satu hari yang lalu” tutur Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujiyanto.
Korban dari penipuan ini berinisial MN warga Batu Batu.
Modus dari penipuan sendiri dilakukan dengan menyakinkan korban untuk membuat kesepakatan kerja sama dengan mengambil beras dengan pembayaran dilakukan setelah sampai di Makassar.
Namun hingga batas waktu perjanjian belum juga ada pembayaran sehingga korban melapor.
Keduanya dikenai Pasal 378 subs Pasal 372, Jo Pasal 55,56 KUHP Pidana, dengan hukuman penjara 4 Tahun Penjara.
“Kasusnya sendiri masih terus kami selidiki, siapa tahu masih ada korban lainnya” pungkas Rujiyanto. (Id)