foto (ist)
KABAR-SATU,MAKASSAR – Tim gabungan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polsek Tallo berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dengan menangkap pelaku Alwi (33) di Jalan Poros Tonasa 1, Kabupaten Pangkep, Rabu dinihari.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Andi Tadde Makassar ini ditangkap saat tertidur pulas setelah dua hari berusaha kabur pasca melakukan aksi pencurian di sebuah konter handphone di Jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Makassar pada Senin sore.
Kapolsek Tallo, Kompol Syamsuardi menuturkan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan berkat analisis rekaman CCTV dan laporan masyarakat.
“Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri keluar Sulsel. Tim berhasil mengamankannya dalam kondisi tertidur,” ujar mantan Kapolsek Manggala tersebut, Kamis (30/1/2025).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan lima unit handphone hasil curian yang belum sempat dijual.
Dalam pemeriksaan intensif di Posko Jatanras Polrestabes Makassar, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian ini mengakui telah mencuri delapan unit handphone berbagai merek dari etalase konter yang tidak dijaga.
Selain itu, tersangka juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Genio berwarna hitam.
Saat ini, pelaku telah diamankan di tahanan Polsek Tallo dan terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Hen