KABAR-SATU,Soppeng —- Tim Kalong Polres Soppeng, berhasil membekuk 2 Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang sering beroprasi di Wilayah Soppeng.
Keduanya merupakan Target Oprasional (TO) dan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Soppeng.
Dua pelaku itu Rm (32) alias WD warga asal Pare pare, bersama RS (32) alias EK, seorang perempuan Warga Sidrap.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto Dwi Poernomo mengatakan, kedua pelaku tersebut, dibekuk setelah seminggu polisi melakukan pengejaran dan penyelidikan.
Rujianto mengakui, Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor, dengan mengendarai mobil, berkeliling kota Soppeng.
“setelah mendapati target, pelaku memasukan motor kedalam mobil,”katanya, jum,at (31/8/2018)
Rujianto menyebutkan, keduanya diamankan di dua lokasi, saat ini pelaku sedang di tahan di Mapolres soppeng. Keduanya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
“keduanya diamakan di dua lokasi, yakni Pere pare dan Sidrap,”ujarnya.
Ia berpesan kepada seluruh masyarakat Soppeng, di wilayah masing masing, untuk menjaga keamanan dan mengurangi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor, dengan memasukkan motor kedalam rumah atau menambah kunci pengaman sebelum di tinggal. (**)