Kepala rutan soppeng Syamsurujal A.Md,IP,SH,MH saat memberikan Asimilasi kepada Narapidana
KABAR-SATU,SOPPENG — Dua belas Narapidana di rutan kelas llB Watansoppeng mendapat asimilasi. Hal tersebut mengacuh pada Keputusan Meteri Hukum dan hak asasi manusia republik indonesia nomor M.HH-19.PK.01.04.04.Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid 19.
Kepala Rutan watansoppeng syamsurijal mengatakan, Dalam permen tersebut dijelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi sebelum diberikan asimilasi. Namun, dipermudah dan dipersingkat dari cara biasanya, mengingat adanya wabah Corona.
‘Pemberian asimilasi ini direncana akan dimaksimalkan hingga 1 minggu kedepan,”katanya Jum,at (3/4/2020).
Di Rutan Kelas IIB Watansoppeng sendiri menurutnya, terhitung ada kurang lebih 40 Narapidana yang berkesampatan mendapatkan Asimilasi. Namun, itu belum secara resmi, nanti katanya, akan mendapatkan sesuai dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
“ini akan di berikan secara bertahap dan bagi Narapidana yang memenuhi syarat,”ujarnya.
Ia berharap, kepada Narapidana yang memenuhi syarat dapat terselesaikan sebelum 7 April mendatang, Serta narapidana yang telah menerima SK juga dapat segera dibebaskan sebelum tanggal tersebut.
Adapun dua belas nama yang mendapat asimiasi saat ini adalah :
1 Fadil bin juma
2 Faisal bin mansyur
3 Bahtiar bin burhan
4 Sakiruddin bin abdul hasan
5 Andi fajar bin andi ahmar
6 Iryanto bin paturusi
7 Abdul Mannnang bin Ali
8 Jusmin bin Dg Moke jalling
9 Drs H Arman Fattah bin Fattah
10 Arfianto bin Nasir
12 Asdar bin afrah
11 Udin bin sake (Hr)