Foto (dok)
KABAR–SATU,SOPPENG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng.Rabu (3/7/2024) membahas keputusan penting terkait dengan empat rancangan peraturan daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Syahruddin M Adam dengan kehadiran 20 dari 30 anggota dewan, meskipun dimulai dengan keterlambatan 30 menit dari jadwal semula.
Rapat tersebut membahas empat rancangan peraturan daerah (Perda) yang meliputi: Pelaksanaan Keolahragaan, Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro, Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan, serta Pertanggungjawaban APBD tahun 2023.
Berdasarkan pantauan kabar satu, komisi DPRD, seperti Pansus I yang dipimpin Kusman Aras dari Partai Golkar, memberikan pandangannya terkait dengan Perda Keolahragaan.
Sementara itu, Pansus II yang diwakili Samsuddin juga dari Partai Golkar, membahas Ranperda Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Keduanya sepakat untuk menyetujui rancangan Perda tersebut.
Pansus III yang dipimpin A. Waden. dari Partai Golkar, membahas Ranperda Pencegahan Kebakaran dan Penyelamatan. Di sisi lain, Badan Anggaran DPRD Soppeng yang diwakili oleh Ketua A. Wahda menyetujui Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari proses pembahasan yang masih berlangsung, dengan tujuan untuk menghasilkan keputusan yang terbaik.
Hen/Adr












