foto (ist)
KABAR-SATU, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Tahun 2020-2021. Tersangka TGS merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) yang diduga terlibat dalam korupsi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir sebagai saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (8/4/2025).
Menurut Soetarmi, penetapan status tersangka terhadap TGS didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor 19/P.4/Fd.2/04/2025 tertanggal 18 Februari 2025.
Dalam kasus ini, TGS diduga telah melakukan sejumlah tindakan yang merugikan keuangan negara. Salah satunya adalah dengan menjanjikan uang senilai Rp10 juta kepada salah satu saksi untuk memperoleh Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I pada Januari 2020.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai pengalaman kerja untuk mengikuti pelelangan proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar.
Selain itu, TGS juga diduga telah menandatangani berbagai dokumen pembayaran termin 11 Mc 23 pada Desember 2021 dan menerima uang sebesar Rp473 juta pada Agustus 2020 sebagai fee yang bersumber dari pembayaran termin 1.
“Akibat perbuatan Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan pekerjaan pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%, yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp7,9 miliar,” tambah Soetarmi.
Perbuatan tersangka TGS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang sama, yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT KIP), Setia Dinnor (Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C), dan Enos Bandaso (Ketua Pokja Pemilihan Paket C3). Ketiganya saat ini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.
Kejati Sulsel menegaskan bahwa tim penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta melakukan penelusuran uang dan aset terkait kasus ini.
“Tim Penyidik Kejati Sulsel tetap bekerja secara profesional, integritas, dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegas Soetarmi.
**