Metro

Dinas ESDM Sulsel Tegaskan Pentingnya Legalitas Rekanan Tambang dalam Proyek Fisik

×

Dinas ESDM Sulsel Tegaskan Pentingnya Legalitas Rekanan Tambang dalam Proyek Fisik

Sebarkan artikel ini

ilustrasi

KABAR,-SATU,MAKASSAR – Seiring bergulirnya berbagai proyek fisik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten di Sulawesi Selatan, pentingnya legalitas perusahaan rekanan, terutama yang terlibat dalam sektor pertambangan. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi oleh perusahaan kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Satu, perusahaan yang memenangi tender proyek terkait aktivitas pertambangan wajib menyertakan dokumen IUP sebagai bukti legalitas dan kompetensi. Hal ini bertujuan untuk memastikan kegiatan pertambangan yang dilakukan bersifat sah, bertanggung jawab, serta memberikan kontribusi positif bagi daerah.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulsel, Andi Eka Prasetia, S.Sos., MM., menyatakan, pemerintah daerah akan menghentikan seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin resmi atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) demi menjaga kelestarian lingkungan dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pada Pasal 162 hingga Pasal 164 yang memuat ketentuan sanksi pidana dan/atau denda bagi pelaku kegiatan pertambangan ilegal.

“Pemerintah pun mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang tidak terkendali, merusak lingkungan, dan mengakibatkan kerugian PAD dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).’katanya saat di kongfirmasi Minggu (4/8/2025).

Seluruh proyek konstruksi, baik yang dibiayai oleh APBD maupun swasta, diwajibkan menggunakan material yang berasal dari sumber legal, yakni dari lokasi dengan IUP Operasi Produksi. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB sekaligus mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Pemerintah Provinsi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku PETI untuk terlibat dalam rantai pasok material proyek. Hal ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 163 UU Nomor 3 Tahun 2020 dan menjadi komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan.

Untuk diketahui bagi tambang yang sudah memiliki IUP di pastikan juga sudah mempunyai Kepala Tehnik Tambang (KTT). KTT memiliki peran penting dalam memastikan operasional tambang berjalan sesuai dengan standar teknis, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. KTT juga bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan teknis pertambangan di lapangan.

Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page