Ilustrasi
KABAR-SATU, SOPPENG – Tiga anak dibawah umur masing masing berinisial D (16), A (17) dan S (15), divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Watangsoppeng.
D, A, dan S divonis bersama dengan AN (20) seorang terdakwa lainnya, dalam kasus pencurian motor di soppeng.
Penasehat hukum terdakwa, Abdul Rasyid, SH dalam konfirmasinya, Sabtu (16/3/2019), mengatakan bahwa Vonis ini sudah Incracht, dimana baik jaksa maupun penasehat hukum sama sama tidak keberatan dengan keputusan tersebut.
“Kita sebenarnya berharap kemarin vonisnya sekitar 1,5 bulan, karena ada tiga anak yang masih dibawah umur dan punya kesempatan untuk memperbaiki diri”
“Bahkan untuk terdakwa berinisial S, harusnya hanya dikenakan pasal 55 karena hanya turut serta, perlakuan khusus harus diberikan, masa orang yang hanya turut serta, hukumannya sama dengan mereka yang menjadi otak pelaku pencurian” tuturnya.
Dengan vonis ini, keempat terdakwa, D, A, S dan AN saat ini sudah berada di Rumah tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Watansoppeng.
“Sebenarnya keempatnya akan menjalani hukuman enam bulan penjara, karena ada dua kasus yang melibatkan keempat terdakwa, selain pencurian di Jalan Merdeka, mereka juga divonis melakukan pencurian di Maccile, dan dua kasus ini terpisah meskipun kejadianya dihari yang sama, dengan vonis masing masing kasus adalah tiga bulan, yang selanjutnya diakumulatifkan menjadi enam bulan” tuturnya.
Sementara itu, terdakwa S yang masih siswa salah satu sekolah di bone, dipastikan masih bisa mendapatkan hak haknya untuk bersekolah, dimana jika nantinya ada ujian, maka terdakwa diijinkan untuk mengikuti ujian tersebut.
“Terdakwa S masih bisa mengikuti ujian sekolah nantinya” tandas Abdul Rasyid. (id)