KABAR-SATU,TAKALAR — Menanggapi pemberitaan yang mengaitkan nama Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, dengan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina, pihaknya menegaskan bahwa kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 5 Agustus 2025, murni sebagai saksi dalam proses penyidikan.
“Pemanggilan tersebut berkaitan dengan jabatan saya di masa lalu sebagai Direktur Utama PT PINS Indonesia periode 2017–2019, jauh sebelum saya menjabat sebagai Bupati Takalar,” ungkap Daeng Manye, Jumat (8/8/2025).
PT PINS yang merupakan anak usaha Telkom Group, memang menjadi salah satu pelaksana teknis proyek digitalisasi SPBU yang dikerjasamakan antara Pertamina dan Telkom pada 2018. “Mari kita sama-sama menghormati proses hukum, dan saat ini saya hanya ingin bekerja untuk Takalar yang lebih baik,” ujar Firdaus Daeng Manye.
KPK memanggil Daeng Manye untuk memberikan keterangan seputar struktur manajerial dan proses kerja di PT PINS pada saat awal pelaksanaan proyek, bukan karena adanya temuan tindakan korupsi yang dilakukan oleh dirinya.
Daeng Manye mengajak semua pihak untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum dalam menuntaskan proses penyidikan. “Saya datang memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk dukungan terhadap transparansi dan penegakan hukum,” pungkasnya.(*)

































