Foto (dok)
KABAR-SATU,SOPPENG — Bupati Soppeng, Andi Kaswadi Razak, mengeluarkan surat edaran dengan nomor 100./3 4.2l/1157/DLH/VIII/2023 yang mengandung larangan terkait tindakan penebangan pohon serta pemasangan berbagai jenis iklan di pohon pelindung di area taman dan median jalan di wilayah Kabupaten Soppeng.
Surat edaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 yang membahas tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat. Pasal 27 dalam peraturan ini secara tegas melarang setiap individu untuk mengotori atau menempelkan iklan di berbagai tempat seperti dinding, tembok, jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas, serta fasilitas umum lainnya.
Selain itu, dalam pasal yang sama juga diatur larangan terhadap tindakan penebangan, pemangkasan, pemindahan, dan perusakan pohon pelindung serta tanaman lainnya yang berada di fasilitas umum yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah Kabupaten Soppeng memberikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi aturan tersebut.
Jika ada kebutuhan untuk memasang spanduk, poster, baliho, atau reklame, masyarakat diharapkan untuk tidak melakukannya pada pohon pelindung di taman dan median jalan di wilayah Kabupaten Soppeng.
Selain itu, penebangan pohon juga hanya diperbolehkan dengan seizin dari pihak berwenang yang mengeluarkan izin.
Hen














