foto (dok)
KABAR-SATU,MAKASSAR — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3 kilogram pada awal tahun 2025.
Pengungkapan ini menyusul keberhasilan sebelumnya yang berhasil mengamankan 30,2 kilogram sabu di penghujung tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolrestabes Makassar Kamis (9/1/2025) kemarin Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Lulik Febyantara mengungkapkan, operasi penangkapan dilaksanakan pada tanggal 6 dan 8 Januari 2025 di empat lokasi berbeda.
Penggrebekan dilakukan di sejumlah titik strategis, meliputi Jalan Pengayoman Kecamatan Panakkukang, Jalan Bonto Bila Kecamatan Manggala, Jalan Poros Kota Parepare-Sidrap, dan Jalan Nusantara Karya Bukit Harapan Kota Parepare.
Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR, sementara dua tersangka lainnya berinisial An dan DN masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini teridentifikasi sebagai sindikat lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Makassar, Parepare, hingga Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Para tersangka memiliki pembagian tugas yang sistematis, di mana sebagian bertugas mengambil barang dari Kota Palu dan sebagian lainnya mendistribusikan di wilayah Parepare dan Makassar.
Modus operandi yang digunakan para tersangka terbilang modern dengan memanfaatkan platform media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam penggerebekan tersebut, pihak kepolisian juga menyita satu unit kendaraan yang diduga digunakan sebagai moda transportasi pengambilan barang bukti.
“Kami menduga barang haram ini telah beredar saat malam pergantian tahun, mengingat pengungkapan ini terjadi tidak lama setelah pengungkapan 30 kilogram lebih di akhir tahun 2024,” ungkap Brigjen Pol Ngajib.
Terhadap ketiga tersangka yang ditahan, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita ditaksir bernilai Rp 4,5 miliar dan berpotensi merusak sedikitnya 15.000 jiwa apabila beredar di masyarakat.
Hen