Metro

Berkas Perkara Pembalakan Liar Libatkan Asw Oknum Anggota DPRD Soppeng P21

×

Berkas Perkara Pembalakan Liar Libatkan Asw Oknum Anggota DPRD Soppeng P21

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar.SH

KABAR-SATU,SOPPENG — Setelah melakukan pemeriksaan secara alot serta melengkapi data baik formil dan materil, Kejaksaan Negeri Soppeng menyatakan berkas perkara kasus pembalakan liar, yang melibatkan Asw Oknum anggota DPRD Soppeng sudah di lengkapi (P21 Red).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muh Musdar membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan penelitian oleh jaksa penelitih, berkas perkara Politisi Gerindra itu sudah di nyatakan P21.

“Iya sudah P21,”ujar singkat Musdar melalui pesan singkat whasApp, Selasa (26/10/2021).

Hanya saja ia belum bisa memastikan kapan penyerahan tersangka berikut barang bukti, dalam kasus yang menyeret oknum anggota Dewan dapil Marioriwawo ini.

“Belum tahu karena lagi ada yang sakit diantara mereka,”pungkasnya.

Sementara kasar Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan menyebutkan, penyidik mengamankan sekitar 12 kubik kayu barang bukti yang telah diolah menjadi balok, pasak, papan dan tiang.

“Diamankan juga 1 buah chainsaw,”pungkasnya.

Sekedar di ketahui, Asw yang juga Anggota Dewan Komisi 1 ini bersama dua rekanya, ditetapkan tersangka oleh penyidik dalam kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di kawasan hutan lindung, yang terletak di Desa Umpungeng, Kecamatan Lalabata.

Ketiganya dikenakan pasal Pasal 82 ayat 1 Jo pasal 12 huruf b UU 18 Tahun 2013, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf b UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun, serta pidana denda sebesar Rp 2.500.000.000. (Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page