Ilustrasi
KABAR-SATU,SOPPENG — Penyidik tipikor polres soppeng telah melimpahkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) laringgi MY ke kejaksaan Negeri watan soppeng.
Kasatreskrim polres soppeng AKP Amri mengatakan, berkas perkara dugaan korupsi kades Laringgi telah di limpakna senin kemarin.
Saat ini kata dia, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan apa berkas memenuhi unsur p21 atau masih ada yang akan di lengkapi.
“kami sudah limpahkan senin kemarin,”katanya.
Di hubungi terpisah Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) kejaksaan Negeri Soppeng Ridwan ammy putra, membenarkan jika pihaknya telah menerima berkas tersebut.
Ia menyebutkan, saat ini sedang di lakukan pemeriksaan berkas apa sudah memenuhi unsur atau masih ada berkas yang kurang.
“Berkasnya sudah kami terima dan sementara di lakukan pemeriksaan,”ujarnya saat di temui Kamis (20/2/2020).
Sekedar di ketahui MY di tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan dan pemanfaatan APBDes Desa Laringgi, dengan kerugian Negara diperkirakan senilai Rp 931 juta.
Tersangaka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.(**)